Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar menetapkan 4 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Djasamen Saragih tersangka atas kasus dugaan penistaan agama per Jumat (11/12/2020). Keempat pegawai itu yakni DAH, RE, EES, RS yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Siregar mengatakan, selain diduga melakukan penistaan agama, para tersangka juga dijerat Pasal 51 UU RI No 29 Tahun 2004 Tentang Peraktik Kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.