Mahasiswa Geruduk Kejati dan Mapolda Sumut Tuntut Samsul Dieksekusi

- Mahasiswa KMPK Sumatra Utara tuntut eksekusi Samsul Tarigan
- Mahasiswa meminta APH jangan tebang pilih dalam membersihkan barak narkoba
- Jika tiga kali panggilan tak digubris, Kejati Sumut akan jemput paksa Samsul Tarigan
Binjai, IDN Times – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumatra Utara, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka berorasi di dua titik yakni depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Mapolda Sumut, Senin, (4/8/2025).
1. Tuntut eksekusi putusan hukum terpidana Samsul Tarigan

Membawa spanduk bertuliskan “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik dan Eksekusi Samsu Tarigan (ST)”, sebagai simbol desakan terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Aksi damai ini menjadi bentuk perlawanan mahasiswa terhadap maraknya praktik narkoba, tempat hiburan malam yang diduga ilegal, serta ketidakjelasan eksekusi terhadap terpidana kasus agraria, Samsul Tarigan (ST).
Tiga tuntutan mahasiswa tegas, jelas, dan mendesak yakni tutup emua Diskotik di Binjai dan Deli Serdang. Sebab, mahasiswa menilai penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam selama ini tidak merata.
“Mengapa hanya Langkat yang disorot? Padahal di Binjai dan Deli Serdang juga banyak diskotik yang diduga jadi tempat peredaran narkoba,” kata Koordinator KMPK, Arya LM Sinurat, menyampaikan tiga tuntutan utama.
2. Mahasiswa meminta APH jangan tebang pilih dalam membersihkan barak narkoba

Mereka mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera membongkar dan menutup lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika. “Sumut tidak boleh jadi surga bagi bandar narkoba!” teriak massa.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, Samsul Tarigan, yang dinyatakan bersalah atas penguasaan ilegal lahan negara, hingga kini belum dieksekusi. “Kami minta Kejati Sumut segera bertindak. Jangan ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Arya.
Di Mapolda Sumut, mereka diterima langsung oleh Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba, Sumbono S.Sos. Dalam pertemuan itu, Sumbono menyambut baik gerakan mahasiswa dan mengajak mereka bersinergi dalam upaya pembubaran barak-barak narkoba.
“Kami apresiasi kepedulian kalian. Polda Sumut sangat terbuka untuk bekerja sama dengan mahasiswa dan masyarakat sipil. Bersama kita bisa bersihkan Sumut dari narkoba,” tegas Sumbono.
3. Jika tiga kali panggilan tak digubris, Kejati Sumut akan jemput paksa Samsul Tarigan

Di sisi lain, saat berorasi di Kejati Sumut. Perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Intelijen menemui massa aksi dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, terutama terkait diskotik-diskotik yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
“Kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk lokasi di Binjai, Langkat, dan Deli Serdang,” kata salah satu pejabat Intelijen Kejati.
Mereka juga meminta mahasiswa menyampaikan data lebih spesifik terkait lokasi, nama tempat, dan alamat agar proses verifikasi bisa berjalan cepat dan tepat.
Terkait eksekusi Samsul Tarigan, pihak Kejati menyatakan akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur. “Begitu surat putusan diterima secara resmi, kami akan panggil. Jika tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas perwakilan Kejati.
4. Kilas balik kasus Samsul Tarigan yang sempat melakukan kasasi ke MA

Kasus ST bermula dari penguasaan secara ilegal lahan perkebunan milik negara di Kebun Sei Semayang, Deli Serdang. Proses hukum terhadap ST telah mencapai tingkat kasasi. Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 20 November 2024 lalu. Diyatakan Samsul Tarigan bersalah karena menguasai lahan HGU secara ilegal. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Menyita dan memusnahkan barang bukti berupa potongan kayu, jendela, serta dokumen terkait lahan HGU milik PTPN II. Tidak puas, pihak terkait melakukan banding dan mengubah hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Lagi-lagi, putusan ini membuat Samsul Tarigan dan Kejaksaan mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkama Agung (MA). Disini, kasasi yang diajukan Samsul Tarigan, ditolak dan hasil kasasi menuntut kembali Samsul Tarigan, sesuai vonis awal PN Binjai: 1 tahun 4 bulan penjara.
Putusan kasasi tersebut diketok oleh Hakim Ketua Jupriyadi, bersama Hakim Anggota Noor Edi Yono dan Tama Ulinta Br. Tarigan. Meski sudah ingkrah, namun hingga kini eksekusi tidak kunjung dilakukan.