Humbang Hasundutan, IDN Times - Pertemuan tindak lanjut dari audiensi Sekda di kantor Bupati perihal pernyataan keberatan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Parlilitan dari Desa Sionom Hudon, Desa Simataniari dan Lembaga Adat Sionom Hudon kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, kembali dilaksanakan di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa, (13/6/2023)
Pertemuan antara pihak yang berseberangan ini dihadiri langsung Camat Parlilitan Darmo Hasugian, Kapolsek Parlilitan JH.Turnip dan juga Danramil Parlilitan D. Situmorang beserta Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Sionom Hudon dan juga Direktur KSPPM, Delima Silalahi.
Dalam pertemuan ini Saut Tumanggor, Sekretaris Lembaga Adat Sionom Hudon kembali menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 Ha untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.