Lebih 2 Ribu Pengendara Kena Tilang Elektronik di Medan

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara merilis hasil penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan. Hasilnya, 2.191 pengendara tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
1. ETLE di Medan baru di-launching sepekan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, jumlah tilang ini didapatkan sejak diluncurkannya ETLE di Kota Medan, tanggal 26 Maret 2022.
- "Mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 pelanggar yang tertangkap kamera,"sebut Hadi, Senin (4/4/2022).
2. Sebanyak 689 pelanggar dinyatakan valid, terbanyak kasus sabuk pengaman

Hadi menjelaskan, ada 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Pihaknya sudah mengirimkan berkas kepada para pelanggar. Mereka juga mengakui pelanggarannya.
Sementara itu, ada 710 perkara masih dalam proses pengiriman kepada pelanggar. "Selebihnya masih proses pendataan," ungkap dia.
Dia menjelaskan, dari seluruh pelanggaran, kasus sabuk pengaman termasuk yang terbanyak. Jumlahnya mencapai 618 kasus. Kemudian ada 42 kasus menggunakan ponsel saat berkendata dan tidak menggunakan helm 37 kasus.
3. Saat ini, tilang elektronik masih terpasang di satu titik

Kata Hadi, saat ini tilang elektronik masih terpasang pada satu titik. Yakni di Jalan Balai Kota Medan.
“Untuk titik lainnya masih dalam proses,” katanya.
Untuk diketahui, Polda Sumut resmi meluncurkan ETLE tahap I , Sabtu (25/3/2022). "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," kata Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto.
Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.