Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara merespon kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait dengan penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan).
Hal ini berdasarkan beberapa pemberitaan media banyak terjadi “kericuhan/kegaduhan” terkait dengan penerapan parkir berlangganan tersebut yang diakibatkan tindakan terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan tidak memperbolehkan atau mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.
