Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan

Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan
instagram.com/wiasataalastuwo
Share Article

Medan, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis menegaskan bahwa pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket di Kota Medan akan segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan.

Dengan begitu, kendaraan-kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan Pemko Medan yang parkir di wilayah-wilayah tersebut tidak akan lagi dikutip retribusinya parkir oleh petugas di lapangan.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut," ucap Iswar, Kamis (18/7/24).

1. Dishub Medan telah menyurati Bapenda Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis (Dok. Diskominfo Medan)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis (Dok. Diskominfo Medan)

Dikatakan Iswar, kebijakan tersebut akan berlalu mulai Senin (20/7/2024). Oleh sebab itu, saat ini Dishub Medan telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko maupun minimarket yang sebelumnya dikelola oleh Bapenda.

"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan," ujarnya.

2. Diakui masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengutip retribusi parkir tepi jalan

Dishub tindak parkir liar di Kota Lama Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Dishub tindak parkir liar di Kota Lama Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Iswar mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Pemko Medan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program Parkir Berlangganan.

Dijelaskan Iswar, pihaknya menyadari bahwa saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

"Oleh sebab itu, kita menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ungkapnya.

3. Pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta

ilustrasi tempat parkir (unsplash.com/Ruffa Jane Reyes)
ilustrasi tempat parkir (unsplash.com/Ruffa Jane Reyes)

Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan.

Ditegaskan Iswar, parkir berlangganan berlaku di seluruh tepi jalan dan pelataran-pelataran parkir pada toko-toko dan minimarket di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya cafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari

Latest News Sumatera Utara

See More

Sabu 30 Kg Gagal Edar, Dicegah Masuk di Perairan Asahan

29 Mei 2026, 21:00 WIBNews