LBH: 25 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Sibirubiru Harus Dipecat

Medan, IDN Times – Kasus dugaan penyerangan prajurit TNI terhadap warga di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. Pomdam I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit Yon Armed menjadi tersangka.
Penyerangan brutal itu menyebabkan satu korban jiwa dan lainnya luka-luka. Peristiwa mencekam pada 8 November 2024 ini menjadi trauma bagi masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mendesak TNI agar transparan mengangani kasus itu. Jangan sampai, ada upaya impunitas hukum terhadap para tersangka.
“Kami sangat mengecam tindakan itu. Menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum Pembunuhan tanpa proses hukum (Extra Judical Killing),” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
1. Para tersangka harus dipecat dan diadili

LBH Medan mendesak, para tersangka harus menanggalkan seragam lorengnya. Mereka juga harus diberikan hukuman setimpal. Tindakan para prajurit yang terlibat menjadi coreng buruk TNI yang punya slogan kuat bersama rakyat.
“Sudah seharusnya mereka dipecat dan segera diadili. Supaya terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap para korban,” kata Irvan.
2. LBH Medan menagih janji Mochammad Hasan yang sebelumnya menjabat Pangdam

Desakan pemecatan ini adalah untuk menagih janji Mohammad Hasan yang baru saja purna tugas sebagai Pangdam I/BB kepada masyarakat soal penindakan serius para prajurit yang terlibat.
Sampai Hasan digantikan Mayjen Rio Firdianto sebagai Pangdam I/BB yang baru, proses hukum masih terus berjalan.
“Maka sudah barang tentu secara hukum yang benar dan adil apa yang telah disampaikan Pangdam I/BB saat itu haruslah dilaksanakan sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan. Adapun tidakan para tersangka diduga telah melanggar HAM dalam hal Hak hidup dan Hak mendapatkan rasa aman,” kata Irvan.
3. Koalisi masyarakat sipil terus mendesak penanganan serius kasus penyerangan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam kasus dugaan penyerangan prajurit Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap Warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/11/2024).
Penyerangan ini terjadi menjelang dini hari. Para pelaku yang diduga prajurit TNI dari Yon Armed Kilap Sumagan itu, itu menyerang warga hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Raden Barus yang berusia 61 tahun dan puluhan orang luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Penyerangan tersebut ditengarai adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan. Puluhan anggota TNI kemudia merespon perselisihan tersebut dengan melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga.
Imparsial mencatat, kasus kekerasan TNI terhadap masyarakat sipil masif terjadi sepanjang 2024. Ada 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain; penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan, dan KDRT.
Sementara Letjen Mochamad Hasan saat serah terima jabatan dengan Pangdam I/BB yang baru Mayjen Rio Firdianto mengatakan penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI disebutnya sudah transparan. Pihaknya sudah menerima rekomendasi serta hasil temuan dari Komnas HAM hingga LPSK.
"Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit. Yang kita periksa lebih dari 50 prajurit, yang terindikasi," kata Hasan.
Ia meminta maaf jika dalam penanganan tersebut prosesnya agak lama. Karena pihaknya melakukan sejumlah pemilahan dan penyelidikan yang komprehensif.
"Karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi, sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini (Armed) dan kejadian lain. Yakinlah, kami TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan yang ada di 4 Provinsi, Sumatera Utara, Kepri, Riau, dan Sumbar ini bahwa kami ada untuk rakyat, bukan kami membunuh rakyat," pungkasnya.