Medan, IDN Times – Dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Utara SS dan CA bikin gempar. SS dilaporkan istrinya, LAN atas dugaan pelanggaran kode etik karena berselingkuh dengan CA.
Laporan itu resmi dilayangkan ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023. Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang LAN secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/2023) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan.
“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik, yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA,” kata LAN.
Namun laporan LAN malah dibalas SS dengan balik melaporkannya ke polisi.
Aduan SS itu tertuang dalam laporan bernomor: STTLP/B/1163/IV/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 11 April 2023. SS melaporkan istrinya dengan delik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).