Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langgar Protokol, Polisi Gagalkan Rencana Kafe Ini Gelar Live Music DJ

Langgar Protokol, Polisi Gagalkan Rencana Kafe Ini Gelar Live Music DJ
DJ batal beraksi di kafe karena dihentikan polisi (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membatalkan aksi panggung disc jokey (DJ) yang akan tampil di salah satu kafe berlokasi di Deli Serdang, Sabtu (3/10/2020) malam. Even yang akan menghadirkan DJ Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ perempuan, Jenifer asal Pekanbaru Riau dihentikan pihak kepolisian.

Nantinya, kedua DJ ini akan melangsungkan live perform-nya dengan even Q Goyang X yang digelar di Diskotik Cafe Duku Indah (CDI) Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Hal ini dilakukan kepolisian, dikarenakan khawatir menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.

1. Sempat terjadi perdebatan dengan petugas

DJ batal beraksi di kafe karena dihentikan polisi (Dok. Istimewa)
DJ batal beraksi di kafe karena dihentikan polisi (Dok. Istimewa)

Sempat terjadi perdebatan dengan Petugas dari Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti saat bertemu oleh pengelola Café Duku Indah, Kurnia Sitepu, Jumat (2/10/2020) malam. 

Hal ini dikarenakan, pengelola tetap menggelar kegiatan meski tak mendapatkan izin dari Dit Intelkam Polda maupun pihak Gugus Tugas Deli Serdang.

“Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita (Polda Sumut) untuk gelar even ini,” ucapnya.

“Dengan anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini pandemik COVID-19 semakin meluas, ini tidak boleh,” tambah Joy.

2. Pembatalan sudah disetujui pihak kafe dan sudah ada surat pernyataan yang disepakati

DJ batal beraksi di kafe karena dihentikan polisi (Dok. Istimewa)
DJ batal beraksi di kafe karena dihentikan polisi (Dok. Istimewa)

Namun, setelah mendapat penjelasan tersebut manajemen diskotik CDI akhirnya mematuhi untuk tak menyelenggarakan kegiatan tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, manajemen CDI kemudian menemui kedua DJ yang performnya dibatalkan ke tempat menginap di Cardopa Hotel Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.

Kemudian, Kurnia Sitepu membuat Surat Pernyataan Pembatalan kegiatan Event Q Goyang X, disaksikan DJ Omo Kucrut dan Jenifer beserta Sekdes Rusudi Waruhu, dan Fahmi Bahri Surbakti selaku karyawan CDI tepat pukul  01.15 WIB.

3. Pelanggaran protokol kesehatan ini sama seperti kejadian Hairos Waterpark

Langgar Protokol Kesehatan, DJ batal aksi (Dok. Istimewa)
Langgar Protokol Kesehatan, DJ batal aksi (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, hal yang tak jauh berbeda juga sempat terjadi di Hairos Waterpark yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Setelah video yang viral di media sosial pada 28 September 2020 kemarin kerumunan orang berpesta dalam momen Pool Party dengan iringan live DJ.

Akibatnya, Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark ES sebagai tersangka karena tak menerapkan imbauan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengundang kerumunan massa.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Indah Permatasari
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Longsor di Sembahe Tewaskan 5 Orang, 6 Rumah Rusak Berat

08 Apr 2026, 10:41 WIBNews