Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Serdang Bedagai, IDN Times - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka terkait penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara.

Nilai kerugian negara tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp1 miliar.

1. Eks pimpinan seksi pemasaran bank ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Seorang pria berinisial ZR (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serdang Bedagai. Ia merupakan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran di salah satu bank pemerintah Cabang Sei Rampah pada periode 2013–2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Kasi Intel  Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Hasan Afif Muhammad mengataka, penetapan ZR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.

2. Diduga berperan dalam penyaluran kredit bermasalah hingga rugikan negara Rp1,33 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di