Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, ZR saat itu memiliki peran penting sebagai atasan dari analis kredit, dan turut bertanggung jawab atas analisa kredit yang dilakukan. Analisa tersebut seharusnya memenuhi aspek hukum dan legalitas sesuai ketentuan bank.
"Dia itu dulunya berperan sebagai Seksi Pemasaran yang bertanggung jawab atas analisa kredit, atau atasan dari analis kredit. Analisa kredit itu harus sesuai dengan aspek-aspek hukum dan legalitas yang dibuat sesuai ketentuan dari Bank", ucapnya.
Lebih lanjut, pihak Kejari belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung dari hasil sidang yang akan datang.
"Untuk menetapkan tersangka lainnya akan kita nilai dari fakta persidangan berikutnya, Rekan-rekan tau sendiri ya bagaimana proses di persidangan, nanti kita lihat dari persidangan tersebut", pungkasnya.