Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Robby Effendy Hutagalung, Anggota KPU Sumut (tengah) (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Besok, Senin (19/8/2024), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) akan mengumumkan nama-nama pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Ada 3 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang lolos lewat jalur independen atau perseorangan dan bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti.

Bapaslon yang lolos adalah 2 dari Kabupaten Dairi masing-masing Rinso Maruli Sinaga-Barita Sihite, dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan. Sementara 1 bapaslon lagi dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni Dolly Putra Parlindungan-Ahmad Buchori berhasil memenuhi syarat setelah melalui verifikasi faktual tahap 2. 

"Tanggal 19 Agustus 2024 penetapan pemenuhan syarat dukungan perseorangan minimal, sebagai 'tiket' untuk pendaftaran cakada pada 27-29 Agustus 2024," ujar Robby Hutagalung, Komisioner KPU Sumut.

Bapaslon lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat minimal dukungan yang dibutuhkan tidak terpenuhi sampai waktu yang ditentukan. Awalnya ada 8 Bapaslon dari 6 kabupupaten kota di Sumut yang mendaftar lewat jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024. Yakni sebagai berikut:

1. Humbahas (Junita Rebeka Marbun-Tonny Sihombing)
2. Nias Utara (Fonaha Zega-Nyak Pau Aceh)
3. Toba 2 bapaslon )Poltak Sitorus-Anugerah Puriam dan Thurman Hutapea-Ronald Efendy Panjaitan)
4. ⁠Tapsel (Dolly Putra Parlindungan-Ahmad Buchori)
5. Pematangsiantar (Hendra Simanjuntak-Kiswandi)
6. Dairi 2 bapaslon (Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan).

Namun setelah melewati proses verifikasi administrasi dan faktual tahap 1, KPU Sumut menyatakan hanya 5 bapaslon yang lolos. Tiga bapaslon yang tidak lolos berasal dari Nias, Humbahas, dan Toba.

Selanjutnya KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi dan faktual tahap 2 terhadap 5 bapaslon. Hasilnya, 2 bapaslon yang masing-masing berasal dari Pematangsiantar dan Toba dinyatakan TMS.

Editorial Team