Koordinator Devisi Hukum KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan penyusunan pembukuan LPPDK sudah bisa dilakukan sejak 3 hari ditetapkannya partai politik sebagai peserta Pemilu dan akan ditutup sampai pada tanggal 25 April tahun 2019 atau 8 hari setelah pemungutan suara.
Sedangkan untuk penyerahan LPPDK di Kantor KPU Kota Medan terakhir pada tanggal 1 Mei 2019.
Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat 6 PKPU No 24 Tahun 2018 jo PKPU no 29 tahun 2018 dan terakhir diubah dengan PKPU no 34 Tahun 2018 tentang dana kampanye.
“LPPDK pembukuannya terakhir 8 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan penyerahannya terakhir 14 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 1 Mei di KPU Kota Medan,” kata alumni Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Minggu (14/4).