KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru

Pekanbaru, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Tak hanya itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru Novia Karmila juga diperpanjang masa penahanannya.
"Masa penahanan para tersangka (Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novia) diperpanjang selama 40 hari kedepan, mulai hari ini sampai tanggal 31 Januari 2025," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
Diperpanjangnya masa penahanan ketiga tersangka itu dikarenakan masa penahanan yang pertama telah habis, yakni sejak tanggal 3 Desember hingga 22 Desember 2024.
Untuk diketahui, Risnandar, Indra Pomi dan Novia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Lembaga Antirasuah itu pada Senin (2/12/2024). Usai terjaring OTT, ketiganya pada keesokan harinya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu yakni, melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyidikan KPK sementara, Risnandar bersama Indra Pomi dan Novia, diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum, yang seolah-olah memiliki utang. Padahal hal tersebut tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
1. Lakukan penggeledahan di Pekanbaru, Jakarta dan Depok

Pasca melakukan OTT itu, tim KPK langsung melakukan penggeledahan disejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan di 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru dan 3 rumah pribadi yang berada di Jakarta Selatan dan Depok.
Tidak hanya itu, tim KPK Juga melakukan penggeledahan di 6 kantor yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan yang sudah kami lakukan serta untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan perkara ini," kata Tessa.
2. Sita uang Rp1,5 miliar, 1.021 Dollar Amerika Serikat, perhiasan dan barang lainnya

Dari hasil penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah uang berbentuk rupiah dan Dollar Amerika Serikat. Selain itu aja juga perhiasan, sepatu, tas dan sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita.
"Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat. Kemudian ada juga perhiasan, sepatu dan tas sebanyak 60 unit. Lalu ada juga dokumen-dokumen, surat-surat dan barang bukti elektronik," terang Tessa.
3. Ingatkan saksi yang dipanggil untuk kooperatif

Dalam penyidikan dugaan korupsi ini, KPK menghimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan menyampaikan keterangan dengan benar.
"Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," jelas Tessa.
Jubir KPK itu menegaskan, proses penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"KPK juga terus mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik dan penyelenggara negara, untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas," ujar Tessa mengingatkan.