Medan, IDN Times - Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Marhan Suaidi Hasibuan, dituntut empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp10,3 miliar.
Selain terdakwa Marhan, dalam kasus ini Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Rizki Anggraini dan Wakil Sah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marudut masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
