Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi COVID-19, Vonis Eks Sekdis Kesehatan Sumut Jadi 7 Tahun Bui

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020. Hukuman yang semula empat tahun penjara kini menjadi tujuh tahun.

Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada Kamis (8/5/2025). Vonis ini sekaligus mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

1. Vonis diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Majelis hakim banding yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dilansir dari isi putusan banding, Senin (19/5/2025). 

Putusan ini menggantikan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda yang sama.

2. Aris harus mengembalikan uang negara Rp700 juta atau harta disita

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Aris Yudhariansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta atas kerugian negara yang dinikmatinya dari proyek pengadaan APD COVID-19. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta miliknya akan disita dan dilelang.

“Dengan ketentuan jika uang dinikmati tersebut tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita... dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara,” jelas Krosbin.

Aris dinyatakan bersalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

3. Vonis sebelumnya lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan menghukum Aris dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp700 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” ujar JPU Erick Sarumaha.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us