Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi APD COVID-19, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58) dihukum 10 tahun penjara. Hukuman ini adalah buntut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang menjeratnya.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hukuman ini dibacakan. 

1. Alwi juga diminta membayar kerugian negara Rp1,4 miliar

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa.

2. Sebelumnya dituntut 20 tahun penjara

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Alwi didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.

3. Kasus Alwi juga menyeret tersangka lain

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 Sumatra Utara terus bertambah.

Dua tersangka baru itu yakni Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatra Utara Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan  Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020.

Untuk diketahui, Aris sendiri merupakan Juru Bicara untuk Sumatra Utara saat Pandemik COVID-19 lalu. Sosok Aris begitu dikenal publik. Lantaran, setiap hari wajahnya menghiasi media untuk melaporkan perkembangan penanganan pandemik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us