Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto buka suara terkait masalah yang menimpa anggotanya bernama Serka HS. Ia mengatakan Serka HS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap salah seorang eks prajurit TNI, Andreas Sianipar.

Sebelumnya Andreas Sianipar ditemukan sudah tidak bernyawa di sebuah lubang mirip sumur. Meskipun perselisihan antara dirinya dan Serka HS terjadi di Sunggal, namun jasadnya ditemukan di Labuhanbatu Utara setelah berminggu-minggu dinyatakan hilang.

1. Serka HS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kodam I/BB

Jasad Andreas dibawa dari Labuhanbatu Utara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto membeberkan perkembangan kasus yang menimpa salah seorang anggotanya bernama Serka HS. Di mana dirinya sudah dinyatakan sebagai tersangka. 

"Statusnya tersangka," kata Rio, Jumat (27/12/2024) sore.

Dirinya membeberkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada Serka HS. 

"Yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan sudah kita lakukan penahanan. Karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," lanjutnya.

2. Serka HS segera disidangkan

Jasad Andreas diantar ke RS Bhayangkara Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rio mengatakan bahwa tindakan menahan Serka HS terlebih dahulu memiliki dasar yang substansial. Sebab ada beberapa saksi yang menyampaikan bukti yang kuat.

"Karena sudah ada saksi yang mengatakan hari ini ada bukti menguat maka ditahan dan diproses hukum. Sudah (ditahan) 2 minggu lalu. Awalnya ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam dalam proses pemeriksaan sampai dengan menunggu sidang," tutur Rio.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa bukti-bukti tersebut sudah menguat. Jika terbukti, Rio mengatakan Serka HS sudah pasti ditahan.

"Sudah pasti ditahan dan segera diproses hukum. Kalau memang sudah terbukti bersalah segera kita sidangkan," bebernya.

3. Serka HS disebut menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Andreas Sianipar

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rio membeberkan terkait ancaman hukuman yang dialamatkan kepada Serka HS. Jika tidak hukan mati maka seumur hidup.

"Kalau tidak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu. Saksi-saksi menjelaskan dia aniaya itu langsung. Perannya sebagai pelaku. Iya (otak pelaku)," sebut Rio.

Motif Serka HS melakukan pembunuhan sejauh ini masih didalami Kodam I Bukit Barisan. Namun, dugaan sementara merujuk pada kesalahpahaman.

"Yang jelas pada awalnya kesalahpahamanlah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," pungkasnya.

Editorial Team