Medan, IDN Times - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan peniadaan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Tidak hanya antar provinsi, tapi juga antar kota.
Beberapa bisnis moda transportasi terkena dampak peraturan ini, karena otomatis tidak ada penumpang yang mudik. Salah satu di antaranya Bus RAPI yang biasanya menjadi transportasi Medan-Pekanbaru-Palembang.
Saat IDN Times ke lokasi, terlihat puluhan bus parkir di halaman, dekat dengan tempat pembelian tiket. Kondisi sunyi, tak ada penumpang. Hanya ada tiga sopir yang sedang berbincang.