Riko pun memastikan jika Polrestabes Medan dan polsek jajaran tidak memiliki tim futsal. Sementara itu, dalam pertandingan yang viral memertemukan tim dari Polsek Medan Kota melawan Al-Wasliyah Tanjung Balai. Diduga ada personel kepolisian yang turut bertanding. “Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses,” jelas Riko.
Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Sementara untuk Bania dikenakan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. “Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” tutup Riko.
Dari video yang sebelumnya beredar Youtube maupun instagram, menampilkan beberapa pertandingan dari turnamen itu. Belakangan video yang viral itu kemudian dihapus dari salah satu akun youtube. Namun video itu sudah sempat diunduh dan sempat dibagikan di beberapa akun media sosial. Sontak video itu menjadi bahan cibiran. Lantaran jumlah penonton yang membludak dan tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Penonton tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker.