Medan, IDN Times - Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, sebelumnya telah menjalani berbagai proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Hasil dari sidang putusannya, Sorbatua divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terkini, Sorbatua didampingi kuasa hukumnya mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan persidangan. Setelah sidang banding dihelat di Pengadilan Tinggi Medan, Sorbatua dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan divonis bebas.