Ketua Adat Sorbatua Siallagan Divonis Bebas dalam Sidang Banding

Medan, IDN Times - Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, sebelumnya telah menjalani berbagai proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun. Hasil dari sidang putusannya, Sorbatua divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terkini, Sorbatua didampingi kuasa hukumnya mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan persidangan. Setelah sidang banding dihelat di Pengadilan Tinggi Medan, Sorbatua dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan divonis bebas.
1. Sorbatua divonis bebas dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Medan

Putusan di Pengadilan Negeri Simalungun gugur sudah setelah majelis hakim menyatakan Sorbatua Siallagan tidak bersalah dalam sidang banding. Perkara pidana lingkungan hidup ini termaktub pada No.1820/Pid.LH/ 2024/ PT Mdn atas nama Sorbatua Siallagan.
Samsul Bahri yang menjadi hakim ketua pada sidang banding ini resmi mengetuk palu dan membebaskan Sorbatua dari putusan 2 tahun penjara.
"Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara nomor No.1820/Pid.LH/ 2024/ PT Mdn atas nama Sorbatua Siallagan. Telah diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim, pada Kamis 17 Oktober 2024," kata Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas Lumbantobing.
2. Perbuatan yang dilakukan Sorbatua bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata

Sebelumnya Sorbatua Siallagan dilaporkan ke Polda Sumut karena merusak tanaman ekaliptus milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, masyarakat adat Dolok Parmonangan yang sampai saat ini terus membelanya menyatakan bahwa Sorbatua tidak bersalah. Sebab tanah tersebut merupakan tanah milik nenek moyangnya selama beberapa generasi.
John Pantas Lumbantobing menjelaskan apa yang membuat Sorbatua pada akhirnya dibebaskan. Salah satunya ialah status perkaranya.
"Putusan yang pertama ada menyatakan bahwa terdakwa Sorbatua Siallagan telah melakukan suatu perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan bahwa melepaskan terdakwa Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan penuntut umum," lanjutnya.
3. Sorbatua sudah bisa keluar dari rumah tahanan negara

Dari keputusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perkara tersebut ialah tidak mengandung unsur pidana, John menyimpulkan bahwa hal ini tidak jauh dari sengketa keperdataan.
"Ada sengketa keperdataan di situ. Artinya majelis hakim berpendapat bahwa itu bukan persoalan pidana. Ada persoalan hak di situ," kata John.
Lebih lanjut Humas Pengadilan Tinggi Medan itu menjelaskan bahwa Sorbatua bisa meninggalkan rumah tahanan dan pantas dibebaskan.
"Sesuai ketentuan acara pidana bahwa majelis hakim memerintahkan penuntut umum supaya untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara, (sekalipun nanti akan ada kasasi) ya," pungkasnya.