Ketahuan Nyabu, Suami di Riau Bunuh Istri yang Sedang Hamil

Bengkalis, IDN Times - Rico Ricardo (37) tega menganiaya istrinya sendiri Dewi Marlina hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi dirumah mereka, di Jalan Karya KM 7 Simpang Masjid Al Murkhobin, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Pelaku (Rico Ricardo) menganiaya korban (Dewi Marlina) hingga meninggal dunia dengan tangan kosong," ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Minggu (12/1/2025).
Lebih lanjut AKP Primadona mengatakan, adapun motifnya, dikarenakan Rico ketahuan sedang memakai Narkoba jenis sabu oleh Dewi. Atas hal itu, Dewi memarahi Rico.
"Jadi saat itu korban melihat langsung pelaku sedang memakai sabu. Marah korban ini, pelaku tak terima dimarahi. Ya terjadilah penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata AKP Primadona.
Tidak hanya Dewi, Rico juga membunuh janinnya. Dewi diketahui sedang dalam kondisi hamil.
"Dari hasil otopsi, korban sedang hamil. Usia kandungannya diprediksi 12 sampai 16 minggu," terang AKP Primadona.
Rico ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan.
1. Penganiayaan berlangsung selama 2 jam

AKP Primadona kembali menerangkan, dalam peristiwa itu, Rico menganiaya istrinya selama 2 jam, dengan cara memukul.
"Pelaku memukul korban lebih kurang selama 2 jam. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya, sehingga menyebabkan kematian," terangnya lagi.
Setelah menganiaya istri hingga meninggal dunia, Rico selanjutnya duduk diruang tamu.
2. Anak ketakutan, langsung hubungi saudara

Dalam peristiwa itu, ada saksi mata. Dia tak lain adalah anak Rico dan Dewi berinisial RF. Saat itu, RF melihat ayahnya dalam keadaan emosional.
"Anaknya ini melihat ayahnya dalam keadaan emosional dan melihat kondisi ibunya, tapi takut mendekat. Karena takut, RF langsung menghubungi saudaranya dan meminta untuk cepat datang kerumahnya, karena kasihan melihat keadaan ibunya. RF juga meminta untuk jangan memberitahu ayahnya (Rico) bahwasanya dialah yang menghubungi saudara untuk datang kerumah," cerita Kapolsek Mandau.
Pada dini hari, saudara Rico berinisial DR dan DN tiba. Mereka langsung mencari keberadaan Dewi. Saat ditemukan, Dewi sudah tidak bernyawa.
"Saksi DN ini mencoba memegang perut korban, tapi saat itu tubuh korban sudah dingin. DN juga mencoba meletakkan jarinya di hidung korban, namun saat itu dia tidak merasakan hawa panas dari hidung korban," tutur AKP Primadona.
"Sampai nadi korban pun diperiksa oleh saksi DR. Saat itu DR mengatakan sudah tidak bernyawa," sambungnya.
Atas hal itu, DN dan DR menanyakan Rico apa yang terjadi sehingga Dewi meninggal dunia dengan kondisi lebam di mukanya.
"Pelaku saat ditanya saudaranya itu, menyuruh untuk diam, sambil mengatakan 'tak apo-apo do'," jelas AKP Primadona.
Melihat hal itu, DR dan DN langsung membawa jasad Dewi ke rumah sakit. Tidak hanya itu, kedua anak Rico RF dan RD pun dibawa mereka ke rumah sakit.
3. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya itu, Rico dijerat dalam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," ucap AKP Primadona.
Dalam peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah lain dengan bercak darah dan satu set alat hisap sabu atau bong bekas pakai.

















![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)

