ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Untuk diketahui, garis kemiskinan adalah besaran jumlah rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Kata Syech, garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi. Kecenderungannya pun terus naik dari waktu ke waktu. Ini juga yang membuat angka garis kemiskinan terus meningkat.
Pada Maret 2021, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp.525.756,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp.543.085- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.504.685,- per kapita per bulan.
Dibandingkan dengan September 2020 garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2021 naik 4,06 persen yaitu dari Rp. 505.236,- perkapita per bulan menjadi Rp. 525.756,- perkapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 4,33 persen, yaitu dari Rp. 520.529,- perkapita per bulan menjadi Rp. 543.085,- per kapita per bulan.
"Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 3,71 persen dari Rp. 486.642,- perkapita per bulan menjadi Rp. 504.685,- per kapita per bulan," tandasnya.