Kemenag dan Pemko Banda Aceh Tak Tolerir ASN Terlibat Teroris

- Wali Kota Banda Aceh mengonfirmasi salah satu terduga teroris adalah ASN Pemko Banda Aceh, dan menyatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
- Kemenag mendukung penangkapan ASN yang diduga terlibat dalam gerakan terorisme, dan akan memperkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme.
- Densus 88 menangkap dua ASN terduga teroris di lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia maupun Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh angkat bicara terkait dua aparatur sipil negeri (ASN) yang ditangkap atas dugaan terlibat terorisme oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, pada Selasa (5/8/2025).
Seperti diketahui, dua ASN berinisial MZ alias KS (40) merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dan ZA alias SA (47) bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
1. Wali kota benarkan salah seorang terduga merupakan ASN Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, tak menampik jika salah satu dari dua terduga tindak pidana terorisme merupakan ASN Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
“Benar, yang bersangkutan merupakan ASN Pemko Banda Aceh, tepatnya bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh,” kata Illiza, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (6/8/2025).
Dia mengaku terkejut dan tidak menyangka ada ASN Pemko Banda Aceh yang diduga terlibat kasus teroris. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Jika terbukti terlibat jaringan terorisme, Pemko Banda Aceh akan memberikan sanksi tegas ASN tersebut sesuai aturan perundang-undangan, dan juga manajemen ASN yang berlaku.
2. Kemenag akan perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam jaringan teroris

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Kamaruddin Amin, juga membenarkan penangkapan ASN mereka karena dugaan terlibat dalam terorisme. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme,” kata Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis terpisah, Rabu.
Dia menyampaikan Kemenag RI mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kamaruddin Amin mengatakan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa ditolerir. Pihaknya akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” kata Kamaruddin Amin.
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” imbuhnya.
3. Sekilas saat penangkapan dua ASN terduga teroris

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto, mengatakan penangkapan MZ dan ZA di dua lokasi berbeda.
MZ diciduk Tim Densus 88 di salah satu warung kopi di Kota Banda Aceh. Sementara ZA, ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain melakukan penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.