Medan, IDN Times - Sejumlah barang bukti senilai Rp1,7 Miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan berbagai perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Selasa (1/12/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 613 perkara narkotika. Terdiri dari sabu seberat 1.637 gram, daun ganja seberat 548 gram dan pil ekstasi seberat 245 gram. Selain itu, terdapat barang bukti lain yang berasal dari 204 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Orang dan Harta Benda (Oharda).