Jaksa Wesli korban pembacokan di Serdang Bedagai (dok.Istimewa)
Sebelumnya beredar dugaan bahwa motif pelaku ingin membunuh korban karena sang Jaksa sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara AFN. Ditanya soal ini, Boy membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.
"Terkait hal tersebut (imbalan), Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan mengada-ngada," ungkap Boy.
Ia melanjutkan, jika merujuk pada data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara AFN yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan AFN.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga," kata Boy.
Menurutnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan.