Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19. Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama.
Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021).