Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kawasan Hutan Lindung di Riau Dijadikan Kebun Sawit, Polisi Bongkar Praktik Perambahan Ilegal

IMG-20250609-WA0028.jpg
Puluhan hektar lahan di kawasan hutan lindung di Riau dibabat dan dijadikan kebun sawit (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kampar, IDN Times - Lahan seluas 60 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Provinsi Riau, dijadikan kebun sawit oleh perambah ilegal. Hal ini diketahui setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap praktek perambahan kawasan hutan secara ilegal di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku dan telah berstatus tersangka. Keempat orang itu adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43) dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

"Empat orang ini diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Diterangkan orang nomor satu di Polda Riau itu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya melalui tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara itu.

"Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup," terang Irjen Pol Herry.

Diketahui, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para tersangka di kawasan hutan negara itu seluas 60 hektar. Adapun usia tanaman sawitnya bervariasi, 6 bulan hingga 2 tahun.

Lebih lanjut Irjen Pol Herry mengatakan, dari awal tahun 2025 hingga saat ini, pihaknya telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan. Dimana, total luas lahan yang berdampak seluas 2.360 Hektar.

"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media," katanya.

1. Ini kata Kapolda Riau tentang tindak pidana kehutanan

IMG-20250609-WA0016.jpg
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kapolda Riau menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Terkait hal ini, Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

"Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.

2. Ini peran dan modus operandi para tersangka

IMG-20250609-WA0027.jpg
Ini tampang para tersangka perambah hutan lindung di Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Sementara itu, Direkrur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan peran para tersangka dalam kasus ini.  

"Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka," terang Kombes Pol Ade.

Selain itu, Kombes Pol Ade juga mengungkapkan modus operandi para tersangka. Dimana, mereka melakukannya secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.

Kombes Pol Ade menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

"Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera," tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

3. Terancam 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar

IMG-20250609-WA0012.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (kemeja putih) (IDN Times/ dok Polda Riau)

Terhadap keempat tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta Pasal 92 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," ujar Kombes Pol Ade.

Ditambahkannya, Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us