Medan, IDN Times - Terdakwa Febi Nur Amelia (29) jatuh pingsan usai mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Selasa (6/10/2020) sore. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) setelah menagih utang lewat media sosial Instagram (IG).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik Fitriani Manurung. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.
