Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Febi Nur Amelia (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Medan, IDN Times - Terdakwa Febi Nur Amelia (29) jatuh pingsan usai mendapatkan vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Selasa (6/10/2020) sore. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (42) setelah menagih utang lewat media sosial Instagram (IG).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik Fitriani Manurung. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," kata hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

1. Majelis hakim berpendapat bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp70 juta

Febi Nur Amelia (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa Fitriani Manurung selaku korban telah terbukti meminjam uang (utang) kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta melalui dua kali transfer ke rekening milik Ilsaruddin (suami Fitriani) pada Desember 2016.

Selain itu, terdakwa membuat story di Instagram merupakan salah satu upaya untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung. "Terdakwa sudah mencoba menghubungi korban, namun tidak berhasil karena diblokir," ujar hakim Sri Wahyuni.

2. Usai palu diketok majelis hakim, terdakwa yang ingin bangkit dari kursi pesakitan langsung terjatuh hingga pingsan

Editorial Team