Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Uang suap itu untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Total nominal 'uang ketok' yang diterima secara bertahap oleh masing-masing terdakwa yakni Nurhasanah Rp472 juta, Jamaluddin Rp497 juta, Ahmad Husen Rp752 juta, Sudirman Halawa Rp417 juta, Ramli Rp497 juta, Irwansyah Rp602 juta, Megalia Agustina Rp540 juta, Idah Budi Ningsih Rp452 juta, Samsul Hilal Rp477 juta, Muliani Rp452 juta, Robert Nainggolan Rp427 juta, Layari Sinukaban Rp377 juta, Japorman Saragih Rp427 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan Rp500 juta.