Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SPPD Fiktif, Polisi: Hana Hanifah Akui Terima Aliran Uang Rp900 Jutaan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (tengah) didampingi Kasubdit III dan tim auditor dari BPKP Perwakilan Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (tengah) didampingi Kasubdit III dan tim auditor dari BPKP Perwakilan Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, semakin terang. Pasalnya, dari hasil sementara, kerugian negara yang timbul akibat dugaan rasuah itu, sebanyak Rp130 miliar.

Diketahui, dugaan korupsi ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Subdit III.

"Hasil audit sementara, kerugian negara sekitar Rp130 miliar. Ini akan terus berlanjut dan akan bertambah kerugian negaranya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa (24/12/2024).

"Penghitungan kerugian negara ini dilakukan oleh tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," sambungnya.

Dikatakannya, jika nantinya perhitungan kerugian negara telah selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kalau perhitungan kerugian negara selesai, baru kami gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jadi itu (Rp130 miliar) baru hasil sementara," katanya.

Untuk diketahui, SPPD fiktif yang diusut adalah tahun anggaran 2020-2021. Dari dua tahun itu, sebanyak Rp206 miliar telah dicairkan. Rinciannya, tahun 2020 Rp92 miliar dan 2021 Rp114 miliar.

Pada tahun itu, Muflihun menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau. Kemudian, pada tahun 2022 sampai 2024, Muflihun ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Muflihun sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Polda Riau, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Bahkan, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Muflihun. Diantaranya apartemen di Kota Batam, Provinsi Riau dan sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang ditempati oleh orang tua Muflihun.

1. Polisi yakini Hana Hanifah terima uang lebih dari Rp1 miliar

Hana Hanifah saat dicegat awak media didalam lift Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)
Hana Hanifah saat dicegat awak media didalam lift Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam penyidikannya, pihak kepolisian telah memeriksa seorang artis bernama Hana Hanifah. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut. Kepada penyidik, Hana Hanifah mengaku telah menerima uang sebanyak Rp900 jutaan.

"Pengakuannya sementara, dia (Hana Hanifah) menerima aliran uang sebanyak Rp900 jutaan. Tapi dia kan mau kami periksa lagi nanti. Mungkin bisa lebih dari Rp1 miliar," terang Kombes Pol Nasriadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu mengatakan, adapun pengirim uang seorang pegawai di Setwan DPRD Riau. Uang itu dikirim ke Hana Hanifah secara bertahap

"Pengirimnya 1 orang secara bertahap. Jadi yang memberi uang ke Hana Hanifah ini satu orang dengan menggunakan rekening orang lain. Jadi orang meminjam rekening orang lain ditransfer ke Hana Hanifah," kata Kombes Pol Nasriadi.

"Terkait uangnya untuk apa, masih didalami. Pemeriksaan Hana Hanifah kan belum selesai," sambungnya.

2. Total penyitaan Rp6,4 miliar dan satu unit sepeda motor Harley Davidson

Ilustrasi potret Harley-Davidson Road Glide (dok. Harley-Davidson)
Ilustrasi potret Harley-Davidson Road Glide (dok. Harley-Davidson)

Sejauh ini, diterangkan Kombes Pol Nasriadi, pihaknya telah melakukan penyitaan terdapat sejumlah harta bergerak dan tidak bergerak senilai Rp6.459.000.000.

"Totalnya Rp6.459.000.000. Kemudian kami juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson," terangnya.

3. Begini modusnya dalam kasus ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Kombes Pol Nasriadi, dalam kasus ini, pihaknya bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah melakukan verifikasi terhadap puluhan hotel dan maskapai penerbangan.

"Untuk hotel total ada 66 yang tersebar di Sumbar (Sumatera Barat), Jambi, Sumut (Sumatera Utara) serta di pulau Jawa, Sulawesi dan Bali," jelasnya.

"Untuk seluruh transaksi nginap sebanyak 4744, realnya hanya 33. Lebihnya itu fiktif," sambungnya.

Sedangkan untuk maskapai penerbangan, pihaknya bersama BPKP Perwakilan Provinsi Riau melakukan verifikasi terhadap Lion Group, Citilink dan Garuda.

"Dari maskapai Lion Group 37.000 yang fiktif. Citilink 507 (tiket fiktif) dan Garuda total 226 tiket fiktif," jelasnya lagi.

"Padahal ditahun 2020 itu sedang Covid 19, tidak ada penerbangan," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

20 Okt 2025, 16:22 WIBNews