Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar sudah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan korupsi proyek smart city tahun 2017. Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp400 juta.
"Sudah lama kita tetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Senin (16/7).