Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Kredit Macet BTN Medan, Mujianto Kabur Pasca Putusan MA

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Medan, IDN Times – Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan Mujianto alias Anam diduga kabur. Laki-laki yang dinyatakan merugikan nergara Rp39,5 miliar itu diduga kabur setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya di tingkat Pengadilan Negeri Medan.

Mujianto dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu juga menyetor Rp500 juta ke Pengadilan Negeri Medan agar dirinya tidak ditahan saat itu. Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul yusuf. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.

1. Kejaksaan Tinggi Sumut menerbitkan DPO

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dugaan kaburnya Mujianto diketahui saat Kejaksaan Tinggi Sumatra mendatangi kediaman Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani Rt setempat," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan Arnold, Rabu (5/7/2023).

Pihak Kejati sumut juga sudah menetapkan Mujianto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini Mujianto menjadi buronan.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkasnya.

2. Sudah pernah kabur dan ditangkap di Cengkareng

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Bukan kali ini saja Mujianto kabur. Catatan IDN Times, dia juga pernah kabur pada April 2018 silam.

Polda Sumut saat itu menetapkannya menjadi buronan. Pelarian Mujianto berakhir. Polisi menangkapnya di Cengkareng. Ditangkap saat hendak berangkat ke Singapura, melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (23/7/2018).

3. Kasus sudah bergulir sejak 2011

Tersangka Mujianto ditahan oleh Kejati Sumut dalam dugaan kasus kredit macet BTN Medan. (Dok: Kejati Sumut)

Kasus ini bermula pada 2011. Saat itu Mujianto melakukan operjanjian jual beli tanah kepada Direktur PT PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Berjalannya waktu PT KAYA mengajukan kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

“Ini menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us