Remaja yang diduga ditembak Kapolres Pelabuhan Belawan dikuburkan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dorongan pengungkapan kasus secara profesional dan transparan bukanlah tanpa alasan. Karena berkaitan dengan keadilan terhadap keluarga korban.
Dalam kasus ini, LBH Medan melihat ada potensi extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Dan ini masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menduga ini extrajudicial killing," katanya.
Penggunaan senjata api diatur dalam prosedur yang ketat di kepolisian. Oloan diduga telah melakukan pelanggaran peraturan itu.
“Ketika adanya pembubaran, maka harus adanya tembakan peringatan. Dan ketika adanya pelumpuhan, terkait dengan adanya perlawanan, maka seyogyanya penembakan itu di bawah perut. Ini harus dicek lagi. Di mana letak korban tertembak,” katanya.
LBH mendesak penyelidikan itu dilakukan dengan basis keilmuan. Pengujian peluru, arah tembakan, jarak tembakan, harus dijelaskan ke publik. Mereka tidak ingin, penembakan ini akan menjadi pembenaran. Bahwa untuk membubarkan tawuran, adalah dengan mengeluarkan tembakan.