Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Jumat (22/10/2021).
“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf.
Adapun lima tersangka itu, di antranya yakni berinsial FJ, selaku Pengguna Anggaran (PA); JF, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); SF, selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM, selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy.