Jual Kulit Harimau, 2 Pria Divonis 15 Bulan Penjara

Deli Serdang, IDN Times - Dua orang pelaku penjual kulit harimau hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A tempat sidang Labuhan Deli, Kamis (6/6/2024). Mereka sebelumnya ditangkap polisi pada 9 Februari 2024 lalu di sebuah losmen.
2 orang tersebut masing-masing punya tugas yang berbeda. Ada yang sebagai makelar dan satu lagi mengaku sebagai seorang petani yang tidak sengaja menjerat seekor harimau dari perangkap babi hutan yang dibuatnya.
1. 2 pelaku penjual kulit harimau divonis 1 tahun 3 bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum, Putra Siregar, kepada IDN Times membenarkan jika kedua orang pelaku penjual kulit harimau itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan mereka divonis dengan hukuman yang sama.
"Yang kita tuntut pada Minggu lalu itu 1 tahun 6 bulan, kemudian tadi putusannya 1 tahun 3 bulan. Nah ada juga denda, itu sekitar 10 juta, subsidernya 1 bulan kurungan," kata Putra.
Saat persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan yang dianggap JPU normatif. Mereka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
"Untuk dua terdakwa, yang pertama, perannya sebagai petani. Dia buat jerat babi hutan, ternyata dapatnya harimau. Kemudian bersama masyarakat, sebelum dipotong, harimaunya dikuliti. Dimintalah sama terdakwa ini kulitnya. Kemudian terdakwa yang satu lagi, berkomunikasi untuk dijual. Mereka bersama menjual kulit harimaunya ke polisi yang menyamar," terangnya.