Putra Siregar, Jaksa yang kawal sidang kasus penjualan kulit harimau (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Jaksa Penuntut Umum, Putra Siregar, kepada IDN Times membenarkan jika kedua orang pelaku penjual kulit harimau itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan mereka divonis dengan hukuman yang sama.
"Yang kita tuntut pada Minggu lalu itu 1 tahun 6 bulan, kemudian tadi putusannya 1 tahun 3 bulan. Nah ada juga denda, itu sekitar 10 juta, subsidernya 1 bulan kurungan," kata Putra.
Saat persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan yang dianggap JPU normatif. Mereka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
"Untuk dua terdakwa, yang pertama, perannya sebagai petani. Dia buat jerat babi hutan, ternyata dapatnya harimau. Kemudian bersama masyarakat, sebelum dipotong, harimaunya dikuliti. Dimintalah sama terdakwa ini kulitnya. Kemudian terdakwa yang satu lagi, berkomunikasi untuk dijual. Mereka bersama menjual kulit harimaunya ke polisi yang menyamar," terangnya.