Isi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 yang disoal oleh massa berisi tentang syarat pindah memilih. Diantaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba;
Lalu pemilih menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Sedangkan KPU masih berlandaskan pada Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu hanya ada empat syarat yang bisa mengajukan formulir pindah memilih. Antara lain, terkena bencana alam, sakit, menjadi tahanan dan menjalankan tugas pada pemungutan surat suara.