Medan, IDN Times- Apin BK alias Jonni menjalani sidang perdana perkara dugaan perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Senin (13/2/23). Sidang digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya membacakan, pada November 2021 lalu, terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (DPO) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.
"Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi," kata JPU.