Wakil Kasatreskrim Polrestabes Medan didampingi Kasi Humas menjelaskan penangkapan 4 orang mahasiswa (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dalam SPDP itu para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. Mereka terkena OTT pada Minggu (4/8/2024). OTT dilakukan Polrestabes Medan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Café. Dalam OTT itu, polisi menyita uang Rp40 juta.
Diketahui dalam kasus ini pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8/2024).
Penangguhan penahanan ini dilakukan karena mempertimbangkan mereka masih berstatus mahasiswa. Para tersangka tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.