Jaksa Mulai Penyidikan OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka yakni IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23).
Para tersangka merupakan ketua organisasi yang tergabung di dalam Cipayung Plus. “Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka,” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).
1. Lima jaksa ditugaskan menyidik kasus
Dalam kasus ini, Kejari Medan menunjuk lima jaksa peneliti yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting.
Kata Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," katanya.