Medan, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebut telah menetapkan status tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/7) kemarin.
Rony mengatakan, dari ke 16 orang yang diamankan dari Kantor BPKD Pematangsiantar, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Sementara satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EZ selaku Bendahara di BPKD Pematangsiantar" kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/7).