Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Patiar Manurung

Medan, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebut telah menetapkan status tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/7) kemarin.

Rony mengatakan, dari ke 16 orang yang diamankan dari Kantor BPKD Pematangsiantar, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Sementara satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EZ selaku Bendahara di BPKD Pematangsiantar" kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/7).

1. Pekerja harian lepas di BPKD masih berstatus saksi

IDN Times/Gideon Aritonang

Sementara itu Pekerja Harian Lepas (PHL) di BPKD, Tanggi MD Lumbantobing dan staf bidang pendapatan di BPKD Lidia Ningsih yang ikut terjaring bersama EZ saat OTT berlangsung masih dijadikan saksi.

2. Polda Sumut masih telusuri sudah berapa lama praktek pungli di BPKD berlangsung

Editorial Team

Tonton lebih seru di