Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Patiar Manurung
IDN Times/Patiar Manurung

Medan, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menyebut telah menetapkan status tersangka terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/7) kemarin.

Rony mengatakan, dari ke 16 orang yang diamankan dari Kantor BPKD Pematangsiantar, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. "Sementara satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EZ selaku Bendahara di BPKD Pematangsiantar" kata Ronny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/7).

1. Pekerja harian lepas di BPKD masih berstatus saksi

IDN Times/Gideon Aritonang

Sementara itu Pekerja Harian Lepas (PHL) di BPKD, Tanggi MD Lumbantobing dan staf bidang pendapatan di BPKD Lidia Ningsih yang ikut terjaring bersama EZ saat OTT berlangsung masih dijadikan saksi.

2. Polda Sumut masih telusuri sudah berapa lama praktek pungli di BPKD berlangsung

Dok. IDN Times/Istimewa

Rony menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait berapa lama dan berapa korban dari pungutan liar (Pungli) pemotongan insentif petugas pemungut pajak di BPKD Kota Pematangsiantar.

Rony juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus OTT tersebut. "Kita masih menelusurinya," ujar Rony.

3. Karena hamil enam bulan penahanan EZ menunggu hasil pemeriksaan dokter

IDN Times/Patiar Manurung

Ketika disinggung apakah tersangka EZ akan langsung ditahan, Rony mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terkait kondisi kesehatan EZ.

"Rencananya demikian, namun kita tunggu hasil pemeriksaan dokter karena EZ sedang hamil enam bulan," jelas Rony.

Editorial Team