Jakarta, IDN Times – Hakim Konstitusi (MK) periode 2015-2020, I Dewa Gede Palguna mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat dalam melaksanakan amar Putusan PHPU MK No 154/2019. Menurutnya menjadi aneh jika KPU dijatuhi sanksi etik ketika telah menjalankan putusan sesuai yang ditetapkan tanpa ada tafsiran dan penilaian lain.
“KPU sudah tepat melaksanakan (Putusan PHPU MK No 154/2019). Karena KPU dalam pengamatan saya, sudah melaksanakan persis seperti yang tertuang dalam amar putusan mahkamah, tidak ada kekeliruan,” kata Palguna saat menjadi saksi ahli pada sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7).