Medan, IDN Times - Sejumlah istilah unik tersaji dalam sidang kasus korupsi jalan Sipiongot yang melibatkan beberapa nama besar seperti Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Gunung Tua bernama Rasuli Efendi, hingga Direktur PT Dalihan Natolu Grup yakni Akhirun Piliang. Istilah unik itu terungkap dalam fakta persidangan yang menyeret Akhirun dan anaknya Rayhan sebagai terdakwa, Rabu (8/10/2025).
Istilah seperti uang sedekah Jumat, uang klik e-katalog, ongkos, sampai uang puding mewarnai jalannya sidang. Menariknya, uang-uang tersebut bersumber dari para pelaku korupsi jalan yakni Rasuli Efendi dan Akhirun Piliang.