Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Nurul Hasanuddin menjelaskan alur pendataan lapangan dalam kegiatan pendataan awal Regsosek dilakukan dalam beberapa tahap.
Hal pertama, petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. Kemudian, Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
Selanjutnya, petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga dan pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. Koordinator di antaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.