Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengimbau masyarakat yang berminat dan berniat maju sebagai pasangan calon perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 23 September 2020, agar segera mendaftarkan operator komputernya.
Berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.