Medan, IDN Times- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian berupa pelayanan keimigrasian bagi warga Negara Indonesia dan warga Negara asing dan penegakan hukum keimigrasian dengan menggusung slogan Imigrasi Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) sepanjang 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna, mengatakan ada 56.078 paspor yang diterbitkan selama 2022. Perinciannya, 49.117 paspor biasa dan 7.874 paspor elektronik serta melakukan 296 penolakan penerbitan paspor.
"Jumlah tersebut meningkat 331,9 persen dibandingkan penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak 12.984 paspor," kata Wely, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
