Rokan Hilir, IDN Times - Polsek Pujud, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohi), Provinsi Riau, menetapkan seorang wanita bernama Riwanti sebagai tersangka. Wanita berumur 35 tahun itu, diketahui meracun Baihaki, seorang bocah berumur 11 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Dusun Siluang III, Tanjung Medan.
"Benar, pelaku sudah ditahan di Polsek Pujud," katanya, Kamis (9/5/2024).
Saat kejadian itu, sang ayah bocah tersebut sedang tidak dirumah.