TKP di mana jasad anak Husna ditemukan mengambang (dok.Polres Belawan)
Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 UU No. 23 tahun 2004. Husna Hulki, yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga, di Dusun X Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap setelah terbukti membunuh anak kandungnya sendiri.
"Awalnya Husna (terduga pelaku) dituduh mertuanya membuang sampah di samping rumah kakak iparnya. Karena merasa tidak melakukan itu, ia akhirnya pergi meninggalkan rumah mertuanya dengan membawa Amri (anak kandungnya) ke rumah Bibinya dengan alasan membuang rasa suntuk," terang Janton, Senin (4/11/2024).
Sesampainya di rumah sang Bibi, Husna dipersilakan masuk. Namun tidak lama kemudian Husna ditinggal sendiri di rumah Bibinya bersama Amri. Sebab Bibinya dan suaminya pergi bekerja.
"Sekitar jam 14.00 WIB Husna terbangun dan kepikiran kejadian dirinya bertengkar dengan ibu mertuanya. Sepintas ia memandang tambak ikan milik Pak Ridho yang berada di depan rumah bibinya. Lalu Husna membawa anaknya, Amri, dengan menggendongnya menuju tambak tersebut," lanjut Janton.