Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Palsukan Tanda Tangan, Pasutri di Medan Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Yansen (66) dan Meliana Jusman (60) terancam lima tahun penjara karena kasus pidana yang menjerat keduanya. Pasangan suami istri asal Kota Medan ini didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.

"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (2/11/2024).

1. Korban merugi hingga Rp583 miliar

Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Kata jaksa, kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah. Kasus ini membuat perusahaan merugi hingga Rp583 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa pasutri ini yang merupakan warga kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Sampai saat ini korban dan terdakwa belum berdamai

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa pasutri ini telah merugikan korban, bahkan antara korban dan kedua terdakwa hingga kini belum berdamai.

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan," jelas Septian.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan dengan agenda replik atau membacakan tanggapan dari JPU Kejari Medan.

Setelah penasihat hukum kedua terdakwa pasutri membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (4/11) dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum kedua terdakwa," kata hakim Nazir.

3. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sejak 2009

ilustrasi tanda tangan kontrak (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi tanda tangan kontrak (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan sejak 2009 hingga 2021. Mereka membuat tanda tangan palsu untuk mencairkan uang korban di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur JPU Septian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us