Medan, IDN Times - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-75, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara (Kemkumham Sumut) memberikan remisi bebas langsung kepada 180 narapidana dari total 14.572 napi yang mendapatkan pemotongan masa penahanan.
Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengatakan, remisi umum yang diterima para napi tersebut dengan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Adapun napi yang mendapat Remisi Khusus (RK I) 14.392 orang. Sedangkan yang RK II atau langsung bebas sebanyak 180 napi," jelasnya.
