Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah menyebutkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai hingga 3,67 persen. Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hasanuddin saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Rakor ini dihadiri para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.